Bisakah Buat Ktp Online

Ingin Lacak Asteroid Dekat Bumi dengan Baik, NASA Ciptakan Teknologi Baru

Uniknya, sejumlah orang bisa membuat kunci motor menggunakan kartu RFID seperti e-KTP atau kartu lainnya. Bagaimana cara membuatnya? YouTuber Youbeagger menjelaskan caranya.

Namun, sebelum masuk ke tahap pembuatan, Anda perlu menyiapkan beberapa bahan. Adapun bahan yang diperlukan untuk membuat kunci motor menggunakan kartu RFID mencakup Arduino Nano, pemutus tegangan modul relay 5V, modul RFID MFRC 522, dan modul Step Down. Setelah itu, masuk ke cara buat kunci motor pakai kartu RFID E-KTP :

Langkah Pertama: Tahap pertama, Anda perlu merakit Arduino Nano dan RFID. Diperlukan ketelitian untuk bisa merakit ini. Misalnya, pin 3,3 volt di RFID dipasang juga ke pin 3,3 volt yang ada di Arduino Nano.

Selanjutnya, pin RST dipasang ke D9 yang ada di Arduino Nano. Pin GND dipasang juga di Arduino Nano. Pin MSO dipasang di D12 yang ada di Arduino Nano. Kemudian, pin MOSI dipasang ke D11 di Arduino Nano. Pin SCK dipasang di D13 Arduino Nano. Terakhir, pin SDA dipasang di D10 Arduino Nano.

Tahap Kedua: Pada tahap ini Anda perlu menyiapkan modul Relay 5V. Di sini YouTuber menggunakan satu channel saja. GND dipasang dengan kabel hitam, IN I dipasang kabel ungu, dan VCC warna putih.

Sekarang kabel tersebut dipasang ke Arduino Nano. GND dari modul Relay dipasang ke Arduino Nano pin GND juga. Kemudian VCC dipasang di 5volt Arduino Nano. IN I dipasang di pin 3 Arduino Nano.

Tahap Ketiga (Coding): Di sini Anda membutuhkan kabel USB atau OTG dan HP Android. Setelah itu download aplikasi ArduinoDroid. Setelah menguduh dan instal aplikasi ArduinoDroid, ikuti langkah berikut ini:

- Buka aplikasi ArduinoDroid

- Klik tanda garis tiga yang ada di pojok kanan atas

- Klik Setting dan klik Board Type> Arduino

- Klik Nano w/ATmega328

- Klik titik tiga lagi> Library> klik Available> ketik MFRC522, kemudian back

- Sekarang download coding yang ada di deskrip channel https://drive.google.com/file/d/1uGDdEjm0NjvQ3HBPBNd4PNDWtLAzu0Vg/edit

- Setelah download klik tanda titik tiga, Sketch> Open From> Device> Download> Klik file yang di-download tadi

- Nanti akan muncul kode-kode di HP kalian, ganti RFID Key dengan XXXXX

- Klik tanda petir yang ada di atas aplikasi dan tunggu kompilasi berhasil

Tahap Keempat (Akses Kartu): Di sini tentu saja Anda perlu mempersiapkan kartu RFID. Untuk memindahkan kode coding yang tadi dibuat di aplikasi hp kalian, perlu menggunakan kabel OTG. Setelah itu ikuti langkah di bawah ini:

- Lihat coding yang ada di hp

- Upload kode coding yang ada dengan klik panah ke bawah pada aplikasi ArduinoDroid

- Setelah upload berhasil sekarang klik tanda chat yang ada di sebelah titik tiga aplikasi ArduinoDroid

- Klik Boud Rate> pilih 9600. Di sini akan diketahui kode kartu RFID

- Tap kartu di modul RFID dan di aplikasi akan muncul nomor kartu, klik card keynya dan masukkan kode itu ke RFID Key yang diisi xxxxx tadi

- Tempelkan kartu RFID lagi dan ikuti langkah yang sama agar mempunyai dua kunci. Jika ingin menggunakan e-KTP, Anda perlu menggunakan modul RFID yang bisa membaca kartu e-KTP.

- Setelah data terisi, sekarang klik tanda petir di aplikasi dan klik upload.

Tahap Kelima : Di sini Anda akan memerlukan modul step down. Bongkar aki motor. Di Aki nanti ada tegangannya dan perlu diukur terlebih dulu. Anda perlu menyiapkan modul step down dan dipasang ke aki dan pengukur volt. Sekarang di setting step downnya di 9 volt DC atau 12 volt.

Sudah terpasang dicopotin. Sekarang pasang kabel hitam di out - dan kabel merah di out +. Nanti kabel yang terpasang pada modul step down ini akan dipasang di Arduino Nano yang sudah diatur tadi.

Di modul Arduino Nano ada pin GND. Pasang kabel hitam ke pin GND Arduino Nano. Selanjutnya, pasang kabel warna merah tadi ke pin VIN yang ada di Arduino Nano juga dengen  cara solder.

Tahap Keenam: Pasang di motor

Demikian cara buat kunci motor pakai kartu RFID E-KTP yang bisa dicoba.

Editor: Dini Listiyani

Oppo Bakal Hadirkan Teknologi NPU dan Air Glass Baru Pekan Depan

Metode identifikasinya menggunakan sarana yang disebut label RFID yang berfungsi untuk menyimpan dan mengambil data jarak jauh. Label ini pada prakteknya bisa disematkan dalam suatu produk, hewan, dan bahkan manusia.

Proses identifikasi pada RFID dapat terjadi dengan menggunakan gelombang elektromagnetik. Oleh karena itu proses identifikasi RFID membutuhkan dua perangkat yakni tag dan reader agar dapat berfungsi dengan baik.

Video: Saat Operator Seluler & Internet Bersatu Perangi Judi Online

Selain karena talak, perceraian dapat terjadi juga berdasarkan gugatan perceraian, sebagaimana dijelaskan dalam

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Memang tidak disebutkan secara eksplisit alasan perceraian menurut KHI atas dasar pasangan bermain game online sehingga lupa waktu, bahkan sampai tidak menafkahi. Namun, perlu dilihat dampak dari perilaku yang dilakukan suami Anda. Jika akibat dari perilaku suami Anda mengakibatkan terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga, maka hal tersebut sesuai dengan Pasal 116 huruf f KHI.

Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 116 huruf f KHI, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perlu dipahami bahwa perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

Sebelum membahas kepada pokok permasalahan perceraian, perlu dijelaskan terlebih dahulu bahwa suami memiliki kewajiban yang disebutkan dalam Pasal 80 KHI sebagai berikut:

Suami adalah pembimbing, terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetap mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting-penting diputuskan oleh suami istri bersama.

Suami wajib melidungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.

Suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istrinya dan memberi kesempatan belajar pengetahuan yang berguna dan bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.

sesuai dengan penghasilannya suami menanggung:

nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;

biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;

biaya pendididkan bagi anak.

Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf a dan b di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya.

Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajiban terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf a dan b.

Kewajiban suami sebagaimana dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.

Kembali kepada pokok permasalahan, perceraian menurut hukum Islam, dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI, yaitu:

Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.

Talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.

Selain karena talak, perceraian dapat terjadi juga berdasarkan gugatan perceraian, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:

Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman tanpa izin suami.

Perceraian di Pasal 116 KHI dapat terjadi karena alasan-alasan sebagai berikut:

Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya;

Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;

Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;

Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;

Suami melanggar taklik talak;

Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Memang tidak disebutkan secara eksplisit alasan perceraian menurut KHI atas dasar pasangan bermain game online sehingga lupa waktu, bahkan sampai tidak menafkahi. Namun, perlu dilihat dampak dari perilaku yang dilakukan suami Anda. Jika akibat dari perilaku suami Anda mengakibatkan terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan akan hidup rukun dalam rumah tangga, maka hal tersebut sesuai dengan Pasal 116 huruf f KHI.

Gugatan perceraian karena alasan tersebut dalam Pasal 116 huruf f KHI, dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi Pengadilan Agama mengenai sebab-sebab perselisihan dan pertengkaran itu dan setelah mendengar pihak keluarga serta orang-orang yang dekat dengan suami istri tersebut.

Perlu dipahami bahwa dalam Pasal 115 KHI disebutkan bahwa perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Pasal 143 KHI mengamanatkan agar dalam pemeriksaan gugatan perceraian, Hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Selama perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang pemeriksaan.

Apabila terjadi pedamaian, maka tidak dapat diajukan gugatan perceraian baru berdasarkan

alasan atau alasan-alasan yang ada sebelum perdamaian dan telah diketahui oleh penggugat pada waktu dicapainya perdamaian.

Namun jika tidak dicapai perdamaian, maka pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Nantinya berdasarkan Pasal

, putusan mengenai gugatan perceraian dilakukan dalam sidang terbuka. Suatu perceraian dianggap terjadi beserta akibat-akibatnya terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

Dalam perkara gugatan cerai, kami mengambil contoh dalam

. Penggugat dan Tergugat dalam kasus ini adalah suami istri yang telah menikah secara sah. Dalam rumah tangga pasangan tersebut, sering terjadi perselisihan dan pertengkaran serta telah terbukti pula bahwa penyebabnya adalah karena sejak menikah, sang suami tidak memberi nafkah yang layak kepada istrinya, selain itu juga penyebabnya adalah karena

sehingga malas bekerja.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek dan juga menjatuhkan talak satu ba’in sughraa Tergugat terhadap Penggugat.

Perlu diketahui bahwa talak ba`in shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Pasal 117 jo. Pasal 129 KHI

Pasal 146 ayat (2) KHI

Pasal 119 ayat (1) KHI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adinegara memberikan pandangannya terkait kasus judi online. Belakangan, judi online kembali mendapat sorotan, kendati bukan hal baru.

Bhima secara khusus menyoroti wacana pemerintah memberikan bantuan sosial kepada pelaku judi online. Menurutnya, jika direalisasikan, tidak tepat sasaran. Ada langkah lain yang dinilai bisa lebih solutif.

"Harusnya masuk panti rehabilitasi baik yang dikelola pemerintah maupun swasta. Jadi pemerintah cukup membiayai pelaku judi online selama di panti rehab," kata Bhima kepada Republika, Sabtu (15/6/2024).

Ia menerangkan, di pantai rehab pelaku judi online diarahkan ke hal-hal produktif. Intinya ke sesuatu yang positif. Salah satu contohnya adalah ada pelatihan wirausaha.

Paling penting, kata Bhima, orang tersebut bisa 'sembuh'. Dalam arti tidak mengalami ketergantungan pada kebiasan berjudi. Lalu ketika kembali ke masyarakat, ia memiliki pendapatan dari aktivitasnya selama rehabilitasi.

"Masih banyak orang miskin yang butuh DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dibanding para pelaku yang miskin karena judi online," ujar Bhima.

Ia menilai judi online termasuk tindakan kriminal. Kurang tepat jika orang yang berkecimpung di aktivitas tersebut mendapat bansos. Sesuatu yang tidak masuk logika. "Ini artinya pemerintah mau subsidi pelaku judi online pakai uang negara," ujar Bhima.

Ia menilai pemerintah harus sepenuhnya fokus pada pencegahan. Menurutnya, judi online akan terus ada jika pemberantasan di hulu tidak serius.

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pemberian bansos untuk pelaku judi online masih sebatas usulan pribadi. Hal itu belum dibahas dengan pihak terkait lainnya.

Muhadjir menerangkan, tidak semua korban judi online bisa dimasukkan ke DTKS. Lalu kemudian menerima bansos. Pemerintah masih harus melihat kondisi ekonomi orang tersebut.

Intinya, menurut Menko PMK, judi online memiskinkan masyarakat. Korban dari aktivitas tersebut berpotensi menjadi masyarakat miskin baru. Masyarakan miskin berada dalam tanggung jawab pemerintah.

Terkait penanganan aktivitas judi online, Presiden Joko Widodo sampai turun langsung. Jokowi resmi membuat satuan tugas (Satgas) memberantas hal itu. Ada aturan yang baru saja ditetapkan.

Itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat (14/6/2024). Artinya telah berlaku sejak tanggal ditetapkan.

JAKARTA, iNews.id - Cara buat kunci motor pakai kartu RFID e-KTP tidak mudah bagi sejumlah orang. Karena, untuk membuatnya diperlukan teknik tertentu agar kunci motor pakai kartu RFID ini bisa bekerja.

RFID singkatan dari Radio Frequency Identification. Dikutip dari halaman Bakti Kominfo, teknologi RFID biasanya digunakan untuk identifikasi dan pengambilan data dengan menggunakan barcode atau magnetic card.

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan literasi digital di RPTRA Intiland Teduh Semperbarat, Cilincing, Jakarta Utara, Selasa (12/11/2024). Meutya didampingi oleh pejabat Komdigi dan Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi.

Kesempatan itu dijadikan ajang curhat bagi warga yang datang. Kunjungan kerja kali ini difokuskan pada ibu-ibu. Mereka bercerita mengenai nestapa yang harus dialami karena suaminya kecanduan bermain judi online. Bahkan satu keluarga harus hancur akibat judi online.

Salah satu cerita datang dari Nani (44) yang suaminya kecanduan judi online. Sang suami awalnya mengaku kalau yang sering ia mainkan adalah game online biasa. Namun ternyata game yang dimainkan merupakan judi online, ia mengetahui fakta tersebut karena melihat iklan petir yang muncul di game tersebut.

"Terus awalnya emang kayaknya dia dikasih menang. Biasanya kan kayak gitu ya. Dia kayaknya tergiur, tapi kan kalau kayak gitu enggak menang terus," ujar Nani.

Setelah kecanduan judi online, sang suami mulai tidak memberi nafkah dan berujung berhutang di pinjaman online (pinjol) menggunakan data dirinya.

"Pinjol pakai data saya, [data dia] tadi kan udah blacklist, enggak bisa minjem. Data saya yang dipakai. Jadi debt collector jadinya ke saya," ujarnya.

Di ujung cerita ia menangis sambil mengatakan bahwa judi online itu jahat, membuat masalah keuangan, dan puncaknya pada perceraian.

"Bu Menteri, Judi itu jahat. Sampai kita sudah lupa segalanya dia. Selain masalah keuangan perubahan perhatian kepada istri sama anak juga terasa. Puncaknya sampai ke divorce," tegasnya.

Cerita serupa datang dari Nur, yang mengatakan suaminya sampai ditahan karena judi online. Semua harta bendanya habis terjual untuk membayar utang.

"Suami saya sendiri sampai dia ditahan gara-gara judi online. Handphone semua TV habis, sampai saya di tagih-tagih utang. Bank keliling itu semua pakai nama saya," ujar Nur.

Menanggapi cerita tersebut, Meutya mengatakan banyak terima kaish untuk ibu-ibu yang sudah kuat menghadapi semuanya dan mau bercerita di forum tersebut.

"Semangat untuk perempuan kuat. Terima kasih sudah sharing berbagi. Sekali lagi, Ibu Nur ini menjadi sukarelawan bagi kita semua, dengar ceritanya. Jadi sebagian dari kita kalau bisa enggak usah menjalani," ujar Meutya.

Saksikan video di bawah ini: