Permohonan Penerbitan Sertifikat Kkelayakan (COE)
Orang yang ingin belajar di Jepang (pemohon) atau perwakilan pemohon (keluarga pemohon, karyawan dari lembaga pendidikan penerima) yang mengajukan permohonan CEO ke kantor imigrasi daerah yang ada di Jepang.
Syarat Visa Jepang – Dokumen visa Jepang yang diperlukan:
*foto kopi bukti keuangan, seperti rekening Koran / buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka kita harus melampirkan dokumen yang bisa membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
Semua dokumen harus disusun sesuai urutan sebelum diserahkan kepada petugas di loket. Tidak perlu takut. Biasanya petugas juga suka bantu nyusun kok.
Tiket Tokyo Skytree Pemandangan paling tinggi di Tokyo
Pengajuan Visa di VFS
09:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 09:00 – 17:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu & hari libur nasional)
10:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 10:00 – 15:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu & hari libur nasional)
Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, INDONESIA Telephone: (021) 3192-4308 FAX : (021) 315-7156
Informasi Jam Kerja Pengajuan Pembuatan Visa Jepang*
Hari Senin – Jumat, (kecuali pada hari libur nasional & libur Kedutaan) Pengajuan Permohonan Visa : pk. 08:30 – 12:00 Pengambilan Paspor : pk. 13:30 – 15:00
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, INDONESIA Telephone : (0411) 871-030, 872-323 FAX : (0411) 853-946 web : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/makassar/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat
kedutaan Jepang di Surabaya
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, INDONESIA Telephone : (031) 503-0008 FAX : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa) web : http://www.surabaya.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan
kedutaan Jepang di Denpasar
Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, INDONESIA Telephone : (0361) 227-628 FAX : (0361) 265-066 web : http://www.denpasar.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
kedutaan Jenderal Jepang di Medan
Sinar Mas Land Plaza (Wisma BII), 5th floor Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Me&, Sumatera Utara, INDONESIA Telephone : (061) 457-5193 FAX : (061) 457-4560 web : http://www.me&.id.emb-japan.go.jp/
Wilayah Yurisdiksi (wilayah kerja) : Aceh Nangroe Darusalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau
Mengurus Visa Jepang Mudah Rangkuman dari Pengalaman Nyata.
Setelah masa pandemik, Jepang sudah membuka kembali untuk wisatawan sejak Oktober 2022. Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi para wisatawan yang pengin liburan ke Jepang.
Seperti yang kita ketahui, visa menjadi syarat penting untuk pergi ke Jepang. Ternyata Jepang memiliki dua jenis visa, yakni visa waiver dan visa biasa.
Nah, sebelum menyiapkan visa, kamu perlu tahu dulu perbedaan visa waiver dan visa biasa ini, sehingga bisa menyesuaikan dengan kebutuhan kamu. Yuk, simak baik-baik informasinya berikut ini!
Visa waiver hanya berlaku untuk pemilik paspor elektronik. Keuntungannya, kita bisa berangkat kapan pun tanpa harus mengajukan visa terlebih dahulu. Berbeda dengan pemilik paspor biasa, harus mengajukan visa sebelum pergi ke Jepang.
Cara Mengurus Bebas Visa ke Jepang
Pemerintah Jepang memberikan akses bebas visa kepada WNI untuk berkunjung ke Negeri Sakura ini melalui pengajuan visa waiver.
Visa waiver adalah jenis visa yang diberlakukan Pemerintah Jepang kepada WNI dengan IC passport atau e-paspor (paspor dengan logo chip di bagian sampul depan).
Penggunaan visa waiver memungkinkan WNI untuk melakukan kunjungan singkat selama maksimal 15 hari di Jepang dan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas berakhirnya paspor (apabila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun)
Tidak hanya itu, cara membuat dan syarat visa Jepang jenis ini juga tergolong lebih mudah. Pemohon tidak dikenakan biaya apapun dan proses pengajuan berkisar antara 2-5 hari kerja.
Per tanggal 27 Maret 2023 lalu, Pemerintah Jepang semakin memudahkan proses pengajuan visa waiver dengan membuka layanan online melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System – JAVES).
Pemohon dapat membuka laman evisa.mofa.go.jp/personal/logintoko dan membuat akun untuk proses registrasi. Silakan melengkapi informasi dan mengikuti prosedurnya.
Selanjutnya, pemohon akan menerima “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” saat registrasi berhasil yang harus ditunjukkan saat tiba di bandara Jepang.
Penting untuk diperhatikan bahwa pemberitahuan dalam bentuk cetak atau tangkapan layar tidak akan diterima sebagai pengganti.
Adanya visa waiver tentu memberikan efisiensi dan kemudahan bagi yang sering melakukan perjalanan ke Jepang. Pasalnya, pemohon tidak perlu melakukan registrasi lagi di setiap perjalanannya.
Itulah pembahasan tentang syarat visa Jepang beserta biaya pembuatan dan cara mengajukannya.
Selain itu, peraturan dari Pemerintah Jepang yang memungkinkan WNI bebas visa menggunakan visa waiver juga semakin memudahkan kunjungan Sobat OCBC ke Negeri Sakura ini.
Selain kemudahan berkunjung ke Jepang menggunakan visa waiver, Sobat OCBC juga bisa menikmati kemudahan transaksi di Jepang dengan NYALA Global Debit.
Kemudahan transaksi dengan mata uang asing saat liburan ke luar negeri masih menjadi perhatian banyak orang.
Dengan menggunakan NYALA Global Debit, Sobat OCBC tidak perlu pusing lagi karena sudah mendukung Yen Jepang dan 11 mata uang lainnya, seperti USD, EUR, AUD, dan SGD.
Sehingga, transaksi yang dilakukan di luar negeri juga tanpa konversi kurs, melainkan langsung debit dari rekening valas.
Yuk, percayakan rencana liburan ke luar negeri bersama OCBC!
Baca juga: 8 Keunikan Negara Jepang yang Menarik Wisatawan Asing
Dokumen yang Menyatakan Kemampuan untuk Membayar Biaya Hidup saat Tinggal di Jepang
Saat Anda mengajukan permohonan sertifikat kelayakan (COE), Anda akan diminta untuk memberikan bukti bahwa selama Anda belajar di Jepang, Anda mempunyai biaya yang cukup untuk memenuhi kehidupan Anda.
Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.
Setelah sertifikat kelayakan (COE) diterbitkan, ajukan permohonan visa di kantor perwakilan diplomatik Jepang di negara Anda.
Kepada orang asing yang periode tinggalnya melebihi 3 bulan akan diterbitkan "KTP Jepang (RESIDENCE CARD)" Anda harus selalu membawa KTP Jepang ke mana pun Anda pergi.
visa jepang berapa lama jadinya?
mulai dari masuk dokumen. Paspor jadi sekitar 5 hari. Untuk itu harus prepare. Tidak boleh terlalu lama mengurus tidak boleh terlalu dekat.
Misalnya pergi masih setengah tahun sudah mengurus visa. ya itu kelamaan.
urus sekitar 2 bulan sebelum masih Ok.
Kemarin saya urus 2 minggu sebelum berangkat. Deg-degan sendiri. Karena kebetulan harus keluar negeri dan ternyata pas foto belum ada. AKhirnya Pas ngepas 2 hari sebelum berangkat baru jadi.
Dont try this at Home la. bikin galau agak buru-buru gitu. hehehe
https://www.sunburstadventure.com/tas-pinggang-money-belt-security.html
Mengurus sendiri repot tidak? susah? rese?
https://www.sunburstadventure.com/dompet-travel-paspor.html
Visa Jepang tujuan wisata, jenis visa yang diajukan adalah “Visa Kunjungan Sementara Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri”
Cara Mengajukan Visa Jepang
Setelah memenuhi semua dokumen syarat visa Jepang, Sobat OCBC dapat mengajukan permohonan visa Jepang.
Pengajuan visa Jepang dapat dilakukan dengan mendatangi langsung Japan Visa Application Center (JVAC) yang berlokasi di Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta Selatan.
Namun, perlu diketahui bahwa JVAC hanya melayani permohonan visa di beberapa wilayah yuridiksi.
Beberapa di antaranya adalah Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, dan Bangka Belitung.
Adapun wilayah yuridiksi lainnya dapat mengajukan permohonan visa Jepang bisa dilihat pada website Kedutaan Besar Jepang di Indonesia. Selain itu, pelayanan pengajuan visa biasanya memprioritaskan pemohon yang sudah melakukan reservasi online.
Oleh karena itu, Sobat OCBC dapat melakukan reservasi secara online terlebih dahulu melalui VFS.GLOBAL.
Setelah proses pengajuan, pemohon akan diminta menunggu. Biasanya, proses pengajuan visa membutuhkan waktu 5 hari sejak tanggal pengajuan (kecuali akhir pekan dan hari libur yang diumumkan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia).
Meski demikian, Sobat OCBC dianjurkan mengajukan permohonan visa beberapa bulan sebelum tanggal keberangkatan, minimal 2 bulan.
Baca juga: Cara Naik Kereta di Jepang dan Cara Membeli Tiketnya
Kelebihan dan kekurangan mengurus visa Jepang Vs diurusin
Kalau di urus sama Travel agent gimana?
kalau kita pemilik E-Paspor, Syarat Visa Jepang lebih mudah registrasi bebas visa gratis(Visa Waiver) bisa dilakukan baik di Kedutaan Besar Jepang maupun di JVAC.
kalau tinggal di luar Jakarta & berada di wilayah yuridiksi kedutaan Jenderal Surabaya, Medan atau Denpasar, & Kantor Konsuler Makassar. Pengajuan visa tetap dilakukan di kedutaan jenderal atau kantor konsuler masing-masing. Cek disini infonya http://www.id.emb-japan.go.jp/conind.html